
Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh melalui pekerjaan atau profesi yang halal, seperti gaji, honorarium, upah, fee, jasa profesional, maupun penghasilan lainnya. Zakat ini menjadi wujud rasa syukur atas setiap rezeki yang Allah SWT anugerahkan sekaligus bentuk kepedulian terhadap saudara-saudara yang membutuhkan.
Di Indonesia, zakat penghasilan umumnya ditunaikan sebesar 2,5% apabila penghasilan telah mencapai nisab yang setara dengan nilai 85 gram emas per tahun, sesuai dengan ketentuan syariat yang menjadi pedoman lembaga zakat. Menunaikan zakat secara rutin tidak hanya membantu membersihkan harta, tetapi juga mendukung berbagai program kemaslahatan umat, seperti pendidikan Al-Qur'an, dakwah, santunan yatim, pemberdayaan masyarakat, dan program sosial lainnya.
Melalui Amal Yaqin, zakat penghasilan yang Anda tunaikan akan dikelola secara profesional dan disalurkan kepada para penerima manfaat yang berhak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
![]()
Belum ada Fundraiser