
Secara bahasa, zakat memiliki arti tumbuh, berkembang, menyucikan, dan membersihkan. Dalam konteks syariat Islam, zakat adalah bagian tertentu dari harta seorang Muslim yang wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab (batas minimal kepemilikan) dan haul (telah berlalu satu tahun hijriah), untuk kemudian disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Zakat merupakan rukun Islam keempat yang menunjukkan betapa pentingnya ibadah ini dalam ajaran Islam. Menunaikan zakat adalah bentuk ketaatan seorang hamba kepada perintah Allah SWT, sekaligus wujud kepedulian sosial terhadap sesama yang membutuhkan.
Manfaat Zakat:
Bagi Muzakki (Pemberi): Membersihkan harta, menumbuhkan keberkahan, menyucikan jiwa dari kikir, meraih pahala dan ridha Allah.
Bagi Mustahik (Penerima): Memenuhi kebutuhan hidup, meringankan beban ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan menumbuhkan harapan.
Bagi Masyarakat: Mewujudkan keadilan sosial, mempererat persaudaraan, mendorong pertumbuhan ekonomi umat, dan menciptakan harmoni.
Mari bersama sucikan harta, raih keberkahan abadi, dan tebarkan kebaikan melalui zakat Anda.
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik